PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 29
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Untuk kepentingan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya, situs, dan lingkungannya. (2) Termasuk kegiatan yang dapat merusak benda cagar budaya dan situsnya adalah kegiatan : a. mengurangi, menambah, mengubah, memindahkan, dan mencemari benda cagar budaya; b. mengurangi, mencemari dan/atau mengubah fungsi situs.
