Pasal 28
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi atau memeliharanya, yang dapat mengakibatkan rusak, hilang atau berubahnya nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai budayanya diberikan teguran. (2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Menteri. (3) Teguran tertulis kepada yang bersangkutan diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. (4) Jika dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan upaya perlindungan dan pemeliharaan, Menteri dapat mengambil alih kewajiban perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya atas biaya pemilik atau yang menguasainya. (5) Apabila pemilik atau yang menguasai ternyata tidak mampu mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya dapat : a. memberikan hak untuk pemanfaatan dan/atau pengelolaan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai imbalan atas perlindungan dan pemeliharaan kepada Pemerintah; b. mengalihkan hak pemilikan atau penguasaannya kepada Pemerintah dengan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peneguran serta pengalihan hak pemanfaatan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri. Pasal 29…
