PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 27
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis yang diberikan oleh Menteri. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata letak, serta nilai sejarahnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, syarat, dan tata cara pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 28…
