PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 26
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan perawatan untuk pencegahan dan penanggulangan terhadap : a. kerusakan dan pelapukan akibat pengaruh proses alami dan hayati; b. pencemaran. (2) Upaya pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan diatur oleh Menteri.
