PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 25
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk penyelamatan dan pengamanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah : a. kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia; b. beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak; c. berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya. (2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
