PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 24
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri MENETAPKAN situs. (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
