PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 37
BAB 5 — PEMANFAATAN
(1) Terhadap benda cagar budaya yang masih dimanfaatkan untuk kepentingan agama, masyarakat dapat tetap melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan sesuai dengan fungsinya. (2) Pemanfaatan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian benda cagar budaya.
Pasal 38…
