PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 19
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
Instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib melaporkan kegiatan dan hasil pencarian benda cagar budaya kepada Menteri.
