Pasal 18
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Izin pencarian benda cagar budaya diberikan oleh Menteri kepada pemohon hanya untuk kepentingan : a. penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyelamatan dan/atau pelestarian benda cagar budaya. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. instansi pemerintah atau swasta yang bergerak di bidang ilmiah; b. yayasan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga lain yang berkedudukan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pelestarian benda cagar budaya; c. lembaga asing yang bergerak di bidang ilmiah yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Permohonan izin pencarian benda cagar budaya disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi kerangka acuan pencarian benda cagar budaya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pencarian benda cagar budaya diatur oleh Menteri. Pasal 19…
