PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 17
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat maupun di air. (2) Pencarian...
(2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat () meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya.
