PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 16
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda temuan tersebut ternyata bukan benda cagar budaya, benda temuan tersebut seluruhnya dikembalikan kepada penemu. (2) Apabila hasil penelitian benda temuan tersebut menunjukkan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, pemilikan, penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
