Pasal 15
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda temuan tersebut sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), benda cagar budaya tersebut dimiliki oleh Negara dan kepada penemu dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5). (2) Dalam hal benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan benda cagar budaya bergerak, benda tersebut dapat disimpan dan/atau dirawat di museum. (3) Apabila...
(3) Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa benda temuan tersebut ternyata sebagai benda cagar budaya yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak, Menteri MENETAPKAN sebagai benda cagar budaya dengan ketentuan : a. seluruhnya dapat dimiliki Negara dengan memberikan imbalan kepada penemu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5); b. sebagian dimiliki oleh Negara, dan sebagian dapat dimiliki oleh penemu tanpa disertai imbalan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
