PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 20
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Pencarian benda cagar budaya dan benda berharga untuk tujuan selain tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, hanya dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Pencarian benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada lembaga yang berkedudukan sebagai badan hukum.
