Pasal 12
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan hilangnya benda cagar budaya kepada kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi terdekat yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilangnya benda cagar budaya. (2) Selain melaporkan kehilangan benda cagar budaya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau yang menguasai wajib melaporkannya pula kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya mencatat hilangnya benda cagar budaya tersebut dalam daftar. (4) Apabila...
(4) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun benda cagar budaya tersebut ternyata tidak dapat ditemukan, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.
