PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang PELAKSANAAN UU 5-1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 11
BAB 2 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan rusaknya benda cagar budaya kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui rusaknya benda cagar budaya. (2) Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya tersebut, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar. (3) Tata cara penghapusan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
