Pasal 13
BAB 3 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang yang menemukan atau yang mengetahui ditemukannya benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs wajib melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau aparat pemerintah daerah terdekat , dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penemuan tersebut. (2) Dalam hal laporan penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada aparat Pemerintah Daerah atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, laporan tersebut segera diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri. (3) Sejak laporan diterima, instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera melakukan pengamanan terhadap benda cagar budaya atau yang diduga pengamanan benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs. (4) Untuk...
(4) Untuk menentukan temuan tersebut sebagai benda cagar budaya atau situs, dilakukan penelitian. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi jenis, bahan, bentuk/wujud, ukuran, nilai sejarah dan nilai budaya yang dilakukan oleh tim dan/atau ahli yang dibentuk oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.
