Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. (2) Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba. (4) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud di bawah ini :
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
