Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya. (2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan yang tertera di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah disahkan. (5) Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum didalamnya.
