PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenum syarat-syarat lainnya yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
