PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN...
Pasal 4
BAB 2 — SATUAN TURUNAN
(1) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (3) Satuan Turunan untuk besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
