PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN...
Pasal 5
BAB 3 — SATUAN TAMBAHAN
(1) Satuan Tambahan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(2) Bersama Satuan Dasar dan/atau Satuan Turunan, Satuan Tambahan dapat membentuk turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
