PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN...
Pasal 3
BAB 2 — SATUAN TURUNAN
Satuan Turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Satuan Turunan untuk besaran dengan nama dan lambang satuan yang dinyatakan dalam nama dan lambang Satuan Dasar; b. Satuan Turunan untuk besaran dengan nama dan lambang khusus; c. Satuan Turunan untuk besaran yang menggunakan gabungan Satuan Dasar dan Satuan Turunan tersebut pada huruf b atau gabungan Satuan Turunan tersebut pada huruf a dan huruf b.
