Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan dihapus dan ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari:
Desa Cengkeh Turi;
Desa Tandam Hulu;
Kelurahan Damai;
Kelurahan Kebon Lada;
Kelurahan Pahlawan;
Kelurahan Nangka;
Kelurahan Jatinegara. b. Kecamatan Binjai Timur, terdiri dari:
Desa Sumber Mulyorejo;
Desa Tunggurono;
Desa Tanah Tinggi;
Kelurahan Timbang Langkat;
Kelurahan Mencirim. c. Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari:
Kelurahan Pekan Binjai;
Kelurahan Tangsi;
Kelurahan Kartini;
Kelurahan Satria;
Kelurahan Setia;
Keturahan Binjai;
Desa Berngam.
d. Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari:
Kelurahan Rambung Timur;
Kelurahan Rambung Dalam;
Kelurahan Rambung Barat;
Desa Binjai Estate;
Desa Tanah Merah;
Desa Pujidadi;
Desa Tanah Seribu. e. Kecamatan Binjai Barat, terdiri dari:
Kelurahan Limau Sundai;
Kelurahan Limau Mungkur;
Desa Bandar Senembah;
Desa Paya Robah.
