PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut: a. Sebelah Utara dibatasi oleh Selat Malaka; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan; c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; d. Sebelah Barat dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat (Kecamatan- kecamatan Secanggang, Stabat, dan Sungai Bingai) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Pasar III KM 29 Jalan Binjai/Stabat, Desa-desa Sumber Mulyorejo, Tunggurono/Sungai Diski, dan Sungai Mencirim).
