PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Selat Malaka; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Kecamatan-kecamatan Hamparan Perak, Kutalim Baru) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Desa Cengkeh Turi, Desa Paya Robah, Desa Bandar Senembah dan Sungai Bingai);
c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Karo. d. Sebelah Barat dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
