Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Sendangrejo dan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Pasar III/KM 29 Jalan Binjai/Stabat serta Desa Tandam Hulu I PTP IX Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang. b. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Serbajadi/Tali Air, dan Sungai Diski/KM 17 Jalan Binjai/Medan Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang. c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kampung Selang Tengas Kecamatan Kutalim Baru Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, dan Sungai Lau Tengas di KM 30 Jalan arah ke Namu Trasi serta Pasar III Dusun Candi Roso (Addimulyo) KM 31 Jalan ke arah Namu Ukur dan batas wilayah Kecamatan Sungai Bingai. d. Sebelah Barat dibatasi oleh Dusun VI Desa Paya Robah, Desa Tanjung Jati/PTP IX Tanjung Jati Kecamatan Binjai, Sungai Sekala KM 28,4 Jalan arah ke Kuala dan Sungai Bingai/Kecamatan Selesai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
Sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
