Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yaitu : a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi :
Seluruh Desa Cengkeh Turi;
Seluruh Desa Berngam;
Seluruh Desa Bandar Senembah;
Seluruh Desa Binjai Estate;
Seluruh Desa Tanah Merah;
Seluruh Desa Pujidadi;
Seluruh Desa Paya Robah. b. Sebagian Desa Kuala Mencirim dari wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
c. Sebagian Desa Tandain Hulu II dari wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yang meliputi:
Sebagian Desa Sumber Mulyorejo;
Seluruh Desa Tunggurono.
(2) Wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Binjai setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. (3) Wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Sei Bingai setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. (4) Wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Hamparan Perak setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c. (5) Wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Sunggal setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
