PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Kebon lada. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Timur berkedudukan di Kelurahan Tanah Tinggi. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Satria. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Desa Binjai Estate. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Barat berkedudukan di Desa Bandar Senembah.
