PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS...
Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal tersebut lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama. (3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi.
