PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS...
Pasal 4
Hak atas tunjangan kehormatan hapus apabila : a. penerima tunjangan kehormatan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warganegara asing; b. penerima tunjangan kehormatan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
