PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS...
Pasal 2
Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan kehormatan yang dibayarkan sekaligus.
