PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS...
Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
