PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom atau instansi Pemerintah lainnya, dibuat oleh Pejabat Penilai dari Daerah Otonom atau instansi Pemerintah yang bersangkutan.
