PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional, dibuat oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan. (2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara yang bersangkutan.
