PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah, atau kursus yang bersangkutan. (2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara yang bersangkutan.
