PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, dibuat oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan- bahan yang diberikan oleh pimpinan badan atau dewan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Negara. (2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Dewan. Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan. Pasal 13 …
