PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 3
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka Perseroan Terbatas Semen Batu raja anggaran dasarnya harus disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). (2) Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang harus disesuaikan anggaran dasarnya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada ayat (1) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Padang.
