PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Baturaja setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Proyek Pabrik Semen Baturaja, dan perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian semen dalam arti kata yang seluas-luasnya.
