Pasal 4
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1) Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Pabrik Semen Baturaja ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat penyesuaian anggaran dasar Perusahaan Terbatas Semen Baturaja, dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, serta bagian lainnya yang merupakan kekayaan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas(PERSERO) Semen Padang. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Baturaja ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai struktur permodalan akan ditetapkan lebih lanjut, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
