PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET...
Pasal 4
BAB 3 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak subsititusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
