PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. lntirub serta dibubarkannya Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (1), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
