PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET...
Pasal 3
BAB 3 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum
Ban dan Karet Palembang sampai pada saat pembubarannya, dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub. (2) Nilai dari kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
