Pasal 2
BAB 1 — PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang dinyatakan bubar pada saat pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (2), dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang ada pada saat pengalihannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub. (2) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota. seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang selaku Sekretaris. (3) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian. (4) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. (5) Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
