PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN
Pasal 5
Tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat.
Tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat.