PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN
Pasal 6
Jumlah tunjangan kejuruan yang dapat diberikan menurut Peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan yang diterima berdasarkan surat- keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 Nomor A.78-1-26/Aw.94-3.
