Pasal 4
(1) Jumlah tunjangan kejuruan adalah sebesar gaji pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa: a. bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi diberikan tunjangan setinggi- tingginya Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebulan; b. bagi pemilik ijazah kejuruan tingkat Baccalaureat Sekolah Tinggi atau Akademi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus lima puluh rupiah) sebulan; (2) Jumlah...
(2) Jumlah tunjangan kejuruan bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam suatu kejuruan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah minimum pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam kejuruan itu yang mutlak diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok dari pegawai yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
