PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
(1) Pegawai negeri termaksud dalam pasal 2 huruf a dan b selama ia menerima uang-tunggu, dibolehkan bekerja untuk sementara waktu pada perusahaan partikelir, akan tetapi hal ini tidak akan mengurangi kewajiban yang ditentukan dalam pasal 8. (2) Apabila pegawai negeri tersebut dipekerjakan untuk sementara waktu pada sesuatu kantor Negeri dengan mendapat penghasilan disamping uang-tunggu, maka penghasilan pada kantor itu harus ditetapkan sekian banyaknya sehingga jumlah penghasilan dan uang-tunggu tidak melebihi jumlah gaji yang akan diterimanya, apabila ia bekerja terus dalam jabatannya semula.
