PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN UANG TUNGGU KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
Pegawai negeri yang menerima uang-tunggu diwajibkan: a. senantiasa bersiap sedia untuk dipekerjakan kembali dan berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan pada sesuatu Kantor Negeri; b. minta izin lebih dahulu kepada Kepala Kantor yang bersangkutan,
