PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 34
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif kepada
Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah. (21 Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan insentif bagi kabupaten/kota di wilayahnya berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memberikan insentif bagi desa/kelurahan di wilayahnya berdasarkan capaian kinerja desa/kelurahan di wilayahnya.
