PP
HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 33
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Menteri dapat memberikan sanksi berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan TKD; dan/atau
- pemotongan TKD.
(2) Sanksi. . .
SK No 207027 A
PRESIDEN
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya terkait sinergi kebijakan fiskal nasional dan penyediaan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
